Visi Misi PDAM Tirta Lihou Tak Berlaku di UPT Perdagangan, Pelanggan Dipaksa Bayar Hasil Manipulasi

    Visi Misi PDAM Tirta Lihou Tak Berlaku di UPT Perdagangan, Pelanggan Dipaksa Bayar Hasil Manipulasi
    Keterangan Publik : Kios Milik Rasidin Ginting

    SIMALUNGUN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Unit Perdagangan belakangan ini menjadi sorotan publik, terkait unsur paksaan terhadap pelanggannya untuk membayar tagihan.

    Informasi diperoleh, adanya manipulasi perhitungan stan meter yang tidak wajar dilakukan oleh oknum petugas PDAM Tirta Lihou Unit Perdagangan pada stan angka meteran bernomor : 1467, atas nama konsumen : Arbaiyah.

    Disebutkan, perhitungan angka meteran menimbulkan persoalan, sebab jumlah tagihan tidak wajar. Sementara kios yang disewa Rasidin Ginting itu sejak tiga bulan lalu tidak ditempati.

    Keterangan Photo : Kios Yang Disewa Rasidin Ginting

    Rasidin Ginting mengungkapkan, kepada Jurnalis terkait kepemilikan meteran air itu dan Ia mengatakan, meteran itu, pemiliknya Arbaiya.

    Ia menyewa kios di lokasi tanah perjuangan, Jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

    "Meteran itu sempat dibongkar oleh petugas PDAM. Sebelum pemilik yang lama pindah, kami negosiasi dan melunasi tunggakan rekening air, sekaligus biaya pemasangan meterannya, " ungkap Rasidin sembari mengatakan sejumlah uang diserahkan kepada petugas PDAM bermarga Hutapea.

    Kemudian, pria berambuat cepak ini menjelaskan, jumlah tunggakan air senilai Rp 530 Ribu ditambah Rp 250 Ribu, biaya penyambungan dan pemasangan kembali meterannya permintaan petugas PDAM Tirta Lihou Unit Perdagangan pada awal bulan September tahun 2022 lalu.

    "Jumlahnya Rp 780 Ribu diserahkan kepada petugas PDAM bermarga Hutapea itu, tetapi sampai detik ini, kwitansi pembayarannya tidak ada kami terima. Pernah kami tanyakan, malah si petugas minta tambahan biaya Rp 100 Ribu, " beber Rasidin.

    Seterusnya, Rasidin mengaku pada akhir bulan September tahun 2022 lalu, dia meninggalkan kiosnya dalam kondisi semua pintu terkunci baik dari luar maupun dari dalam kiosnya.

    "Artinya, tidak ada kebocoran pada pipa distribusinya dan pada minggu lalu, pihak PDAM Tirta Lihou menghubungi serta menyampaikan, tagihan bersifat wajib yang harus dibayar, " sebut Rasidin.

    Kemudian, Rasidin menerangkan, saat itu bertelefon dengan oknum petugas PDAM bermarga si Hutapea dan disampaikan, jumlah tagihan air yang harus dibayarkan pria yang berdagang makanan dan minuman ini.

    Jumlah tagihan, dengan rinciannya sebagai berikut :

    1. Bulan Oktober 2022,  
         stan meter = 110 - 173,
         jumlah pemakaian,
         Total = 83 M3
         Senilai Rp 235.020, -

    2.  Bulan November 2022,
         stan meter = 173 - 297,
         jumlah pemakaian,
         total = 297 M3 
         Senilai Rp 470.360, -

    3. Total...
    Bulan Oktober.     =  Rp  235.020, -
    Bulan November =   Rp 470.360, -
    Jumlah                 =   Rp 705.380, -

    Sermentara, perhitungan stan meter untuk bulan Desember 2022 telah tercatat dan akan ditagih pada bulan Januari 2023 mendatang. Tertulis stan meter 125 M3.

    Menurut Rasidin, Ia memastikan akan bertanggung jawab penuh melunasi seluruh rincian yang sebelumnya telah dikalkulasikan oleh pihak PDAM Tirta Lihou Unit Perdagangan itu.

    "Kios itu, ku tinggalkan tidak berpenghuni dan ku minta agar pihak Manajemen PDAM Tirta Lihou menggunakan logika berpikir, bagaimana dan dari mana stan angka meteran itu tercatat. Sementara, airnya tidak setetespun kami pakai selama dua bulan, " ujar Rasidin ketus.

    Kemudian, Rasidin menambahkan akan menghubungi, pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Pematang Siantar.

    "Aku melaporkan pihak PDAM Tirta Lihou membuat data fiktif serta menyampaikan, perihal buruknya pelayanan terjadap pelanggan dilakukan oknum petugasnya, " Imbuh Rasidin. 

    Sementara,  baru - baru ini, Bupati Simalungun telah mengukuhkan Manajemen PDAM Tirta Lihou dan  melantik Direktur Utama Dodi Ridowin Mandalahi, Direktur Teknik Berliana Napitu dan Direktur Umum Hetty Berliana Damanik.

    Saat menyampaikan sambutan, dilansir dari media online lokal, ke tiga Direktur menyampaikan visi misi yakni mengelola PDAM Tirta Lihou dengan menerapkan corporate good governance, menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, kompeten dan berakhlak.

    Terpisah, Kepala Unit PDAM Lihou Cabang Perdagangan Suherianto dikonfirmasi terkait keluhan pelanggan soal buruknya pelayanan oknum petugasnya dan terkait pembayaran rekening air berdasarkan catatan meteran yang dimanipulasi.

    "Jumlah tagihan sesuai dengan hasil pencatatan stan angka pada meterannya, " katanya saat jurnalis indonesiasatu.co.id menghubungi melalui sambungan selularnya.
     

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Pelaksanaan Operasi Lilin Toba...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami