Aktivis Sosial Kontrol Desak Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam Dicopot

    Aktivis Sosial Kontrol Desak Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam Dicopot
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Pelaksana tugas Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Bandar Masilam yang saat ini dijabat oknum LS, belakangan ini menjadi topik perbincangan hangat bagi kalangan aktivis pemerhati sosial kontrol.

    K Damanik, selaku pemerhati dunia pendidikan menyampaikan, tanggapannya atas kejanggalan penugasan Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam melalui pesan percakapan selularnya, Senin (24/07/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

    Ia mengatakan, keterangan jabatan oknum LS dimanipulasi pada surat pengajuan dirinya sebagai Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam, padahal kesehariannya, bertugas sebagai guru bahasa Inggris.

    "Jelasnya, untuk memuluskan pengajuan oknum LS, maka disebutkan keterangan jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri I Bandar, " ungkap K Damanik.

    Selain itu, syarat untuk jabatan Plt Kepala Sekolah disebutkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang pengajuan dan penugasan guru yang menjabat Kepala Sekolah telah memiliki sertifikat uji kompetensi.

    "Pengajuan guru bidang studi bahasa Inggris yang tidak pernah mengikuti pelatihan sebagai guru penggerak, maka atasan yang mengajukan telah menyalahgunakan jabatan, " beber pria yang berdomisili di Kecamatan Bandar ini.

    K Damanik menambahkan, agar pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera mengevaluasi Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam. Ia juga mendesak, jika tidak sesuai ketentuan segera dicopot.

    "Kalau tidak ingin dituding adanya jual beli jabatan, maka oknum Plt Kepala Sekolah itu segera digantikan dengan guru yang memenuhi syarat, " tutup K Damanik.

    Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah VI, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun Zuhri Bintang menanggapi konfrimasi tentang Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam.

    "Kita telusuri dulu ya dan Rencana hari Selasa depan kami langsung konfrimasi ke sekolah tersebut, tksh, " tulus Zuhri Bintang melalui pesan percakapan selularnya, Jumat (21/07/2023) sekira pukul 12.37 WIB.

    Sementara, Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam Lelita Sabariaty melalui pesan selularnya dikonfirmasi terkait informasi kelengkapan persyaratan penugasan dirinya di SMK Negeri I Bandar Masilam tidak sesuai ketentuan menyampaikan keterangan yang tidak singkron.

    "Maaf seblmnya pak, sy kurang paham, bpk minta saran atas berita yg bpk terbitkn, begitu?
    Dn sesuai konfirmasi dn respon yg diberikn Kepsek SMAN.1 BANDAR, apa rupanya konfrmsi dn saran beliau? Sy tdk dn blm pernah mengenal bpk, kita blm pernah 1 kl pun bertemu bgmn sy memberikn tanggapan pd hal ini?, ".sebutnya dalam pesan.

    Lebih lanjut, Plt Kasek SMK Negeri I Bandar Masilam ini, terkesan menepis pertanyaan soal persyaratan dirinya tidak sesuai aturan. Malah menyampaikan tanggapan menuding awak media ini dengan kata-kata sinis. 

    "Oh....bpk yg menyarankn ke ibu kepsek sma n1 bandar, bpk siapa? Sy gk kenal dgn bpk dn apa kapasitasnya sehingga memberikn saran ke atasan sy? Utk menanggapi atas narasi berita tsb  tdk perlu sy tanggapi, krn bisa sj ini robot atau mesin, " tulisnya dalam pesan aplikasi Whatsapp, Selasa (18/07/2023) sekira pukul 13.43 WIB. 

    Sebelumnya, dipublikasikan keterangan nara sumber terkait informasi jabatan dan syarat sebagai Plt Kasek SMKN I Bandar Masilam dimanipulasi dan disinyalir terjadi jual beli jabatan pada saat pengajuannya.

    "Kekosongan jabatan Kepala SMK Negeri I Bandar Masilam dikarenakan telah meninggal dunia, " sebut Nara Sumber.

    Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan TP 2023-2024 yakni penerimaan peserta didik baru (PPDB). Selain itu, demi menjamin kelancaran administrasi operasional dan tata kelola keuangan serta proses belajar mengajar.

    "Pengajuan disampaikan melalui Surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI bernomor: 421.3/0418/CabDis Wil-VI/IV/2023, tertanggal 03 April 2023, " beber Nara Sumber.

    Lebih lanjut disebutkan, tentunya surat yang disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun ditanggapi oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

    "Di sinilah kejanggalan itu muncul dari SMA Negeri I Bandar Kabupaten Simalungun dengan signifikan membuat usulan dan mempromosikan atas nama Lelita Sabariaty, " ujar Nara Sumber.

    Kemudian, nara sumber menambahkan, dalam hal ini sepatutnya pihak SMA Negeri I dievaluasi, tentang pengajuan salah seorang gurunya, yang bukan Kepala Sekolah dan tidak pernah mengikuti assessment.

    "Pada tanggal 10 Maret 2023, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut menerbitkan Surat Perintah Tugas bernomor : 800/2.d/Subbag. Umum/IV/2023 atas nama Lelita Sabariaty sebagai Plt Kasek SMKN I Bandar Masilam, " pungkas nara sumber.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pengemudi Mobil L 300 Jadi Korban Tabrak...

    Artikel Berikutnya

    Niat Pangulu Nyaleg, Warga Nagori Perdagangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami